Jumat, 07 Juni 2013

Manajemen Sarana dan Prasarana Lembaga Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem pendidikan merupakan rangkaian-rangkaian dari sub system atau unsur-unsur pendidikan yang saling terkait dalam mewujudkan keberhasilannya. Ada tujuan, kurikulum, materi, metode, pendidik, peserta didik, sarana, alat, pendekatan dan sebagainya. Keberadaan satu unsur membutuhkan keberadaan unsur lain, tanpa keberadaan salah satu diantara unsur-unsur itu proses pendidikan menjadi terhalang, sehingga mengalami kegagalan.[1] 
Keberadaan sarana pendidikan mutlak dibutuhkan dalam proses pendidikan, sehingga termasuk dalam komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proses pendidikan. Tanpa sarana pendidikan, proses pendidikan akan mengalami kesulitan yang sangat serius, bahkan bias mengagalkan pendidikan. Suatu kejadian yang mesti dihindari oleh semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.
Proses pendidikan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Agar tujuan pendidikan tersebut dapat dicapai maka perlu diperhatikan segala sesuatu yang mendukung keberhasilan tujuan pendidikan itu. Dari sekian faktor penunjang keberhasilan tujuan pendidikan, kesuksesan dalam proses pembelajaran merupakan salah satu faktor  yang dominan. Sebab didalam proses pembelajaran itulah terjadinya interialisasi nilai-nilai dan pewarisan budaya maupun norma-norma secara langsung. Karena itu, kegiatan belajar mengajar merupakan ujung tombak untuk tercapainya pewarisan nilai-nilai diatas. Untuk itu perlu sekali dalam proses pembelajaran itu diciptakan suasana yang kondusif agar peserta didik benar-benar tertarik dan ikut proses itu.[2] 
Dalam kaitannya dengan usaha menciptakan suasana yang kondusif itu sarana dan prasarana pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Sehingga baik buruknya manajemen sarana dan prasarana pendidikan akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran.

B.     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam?
2. Apa saja tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
4. Bagaimana proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam
Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, efektif, teratur dan efisien.[3] Misalnya: gedung, ruang kelas, meja kursi serta alat-alat media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran. Seperti halaman, kebun, taman, jalan menuju madrasah , tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman madrasah untuk pengajaran biologi, halaman madrasah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Manajemen sarana prasarana dapat diartikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.[4] Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada harus didaya gunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran. Pengelolaan sarana dan prasarana tersebut dimaksudkan agar penggunaannya bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana pendidikan agar dapat memberikan kontribusi pada proses pendidikan secara optimal dan berarti. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan serta penataan.[5]
Sarana dan prasarana pendidikan itu dalam lembaga pendidikan Islam sebaiknya dikelola dengan sebaik mungkin dengan mengikuti kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut:[6]
1.      Lengkap, siap dipakai setiap saat, kuat dan awet.
2.      Rapi, indah, bersih, anggun, dan asri sehingga menyejukkan pandangan dan perasaan siapa pun yang memasuki komplek lembaga pendidikan Islam.
3.      Kreatif, inovatif, responsif dan bervariasi sehingga dapat merangsang timbulnya imajinasi peserta didik.
4.      Memiliki jangkauan waktu  yang panjang melalui perencanaan yang matang untuk menghindari kecenderungan bongkar pasang bangunan.
5.      Memiliki tempat khusus untuk beribadah maupun pelaksanaan kegiatan sosio-religius seperti mushalla atau masjid.
Ketentuan ini ketika diterapkan pada jenjang pendidikan yang berbeda, akan menghasilkan keputusan yang berbeda pula. Misalnya pada ketentuan harus kreatif, inovatif, responsif, dan bervariasi antara lembaga madrasah Ibtidaiyah dengan madrasah Aliyah sangat berbeda, seperti penataan meja. Penataan ini pada madrasah Ibtidaiyah bisa berbeda-beda antara semua kelas. Ada yang seluruh meja di depan papan tulis seperti yang terjadi selama ini, ada kelas yang penataan mejanya dalam bentuk oval, separuh oval, beberapa meja bulat, dan sebagainya. Tetapi untuk madrasah Aliyah tidak perlu sevariasi itu.
Untuk penataan lingkungan dalam kompleks sekolah/madrasah/perguruan tinggi/pesantren seharusnya rapi, indah, bersih, anggun dan asri. Keadaan ini setidaknya menjadikan peserta didik merasa betah (kerasan) berada di lembaga pendidikan baik sewaktu proses pembelajaran berlangsung di kelas, waktu istirahat, ketika berkunjung ke sekolah, bahkan tamu-tamu dari luar  juga diharapkan merasakan hal yang sama. Kenyataan di lapangan kebanyakan lembaga pendidikan Islam kurang memperhatikan kerapian, kebersihan, keindahan, keanggunan dan keasrian tersebut apalagi pesantren, kecuali dalam jumlah yang amat sedikit seperti pesantren An-Nur Bululawang Malang yang telah mengelola lingkungan dalam komplek pesantren cukup indah. Taman-tamannya diatur bagus dan ada semacam kebun binatang mini.[7] Nabi pernah bersabda:

Ø¥َÙ†َّ اللهَ جَÙ…ِÙŠْÙ„ٌ ÙŠُØ­ِبُّ الْجَÙ…َالََ
("Sesungguhnya Allah itu indah, Dia menyukai terhadap keindahan").
Gedung-gedung yang dibangun harus diupayakan melalui perencanaan yang matang sehingga minimal digunakan dalam waktu 25 tahun. Untuk itu gedung harus kuat, awet dan posisinya tepat sehingga tidak sampai dibongkar kemudian didirikan gedung baru di tempat yang sama dalam waktu yang relatif cepat, karena cara itu adalah pemborosan. Sebaiknya gedung itu dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di samping menghemat tanah juga terkesan kokoh. Bentuk gedung pun sebaiknya juga indah dan memiliki gaya arsitektur yang khas yang menyebabkan orang yang memandang merasa tertarik.[8]
Di samping itu, suatu keharusan juga untuk membangun masjid atau setidaknya mushalla. Bangunan ini bukan sekadar simbol bagi lembaga pendidikan Islam tetapi memang merupakan kebutuhan riil untuk beribadah ketika pegawai dan peserta didik berada di sekolah. Masjid atau Mushalla itu juga bisa dimanfaatkan sebagai laboratorium ibadah bagaimana cara berwudhu yang benar, dan bagaimana mempraktekkan shalat yang benar, keduanya bisa dilaksanakan di tempat tersebut. Lebih dari itu, masjid atau mushalla diupayakan ikut mewarnai perilaku islami warga sekolah sehari-hari dengan mengoptimalkan kegiatan keagamaan maupun kegiatan ilmiah yang ditempatkan di masjid atau mushalla.[9]
Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang pada umumnya, yaitu mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan semua sarana dan prasarana yang mendukung terhadap proses pembelajaran.
Tujuan dari pada pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidika agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan tujuan ini. Bafadal (2003) menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut:[10]
1.    Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan.
2.    Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien
3.    Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga keadaannya selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personil sekolah. 
Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah/sekolah islam yang bersih, rapi, indah, sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi guru maupun untuk berada di sekolah islam. Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.

B.     Prinsip-Prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam
Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bias tercapai dengan maksimal. Menurut Bafadal prinsip-prinsip tersebut antara lain:[11]
1.      Prinsip pencapaian tujuan
Pada dasarnya manajemen perlengkapan sekolah di lakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilamana fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, pada sat seorang personel sekolah akan menggunakannya.
2.      Prinsip Efisiensi
Dengan prinsip efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di lakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah hendaknya di lengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, apabila di pandang perlu, di lakukan pembinaan terhadap semua personel.
3.      Prinsip Administratif
Yaitu manajemen sarana dan prasarana disekolah harus selalu memperhatikan undang-undang, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.


4.      Prinsip kejelasan tanggung jawab
Di Indonesia tidak sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilamana  hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat itu perlu di deskripsikan dengan jelas
5.      Prinsip kekohesifan
Dengan prinsip kekohesifan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.

C.    Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Islam
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan disekolah berkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, serta penghapusan sarana dan prasarana pendidikan islam. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya suatu proses dan keahlian  di dalam mengelolanya. Dan tindakan prefentif yang tepat akan sangat berguna bagi instansi.
Dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan agar dalam kondisi siap pakai, diperlukan tugas khusus yang menanganinya. Hal ini dimaksudkan untuk membantu guru dalam mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan, utamanya yang berkaitan erat dengan sarana dan prasarana yang menunjang.
1.   Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Islam
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan islam merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Berkaiatan dengan ini Jones (1969) menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogramkan di sekolah menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut:
a.       Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b.      Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu.
c.       Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersediasebelumya.
d.      Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap perlengkapan yang diperlukan.
e.       Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas menngenai perlengkapan yang paling penting.
f.       Penetapan rencana pengadaan akhir.
2.      Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah pada hakekatnya adalah kelanjutan dari program perencanaan yang telah disusun sekolah sebelumnya.
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah seperti yang disebutkan dibawah ini :
a.       Dropping dari pemerintah, hal ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b.      Pengadaan sarana dan prasarana sekolah dengan cara membeli baik secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
c.       Meminta sumbangan wali murid atau mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga sosial yang tidak mengikat.
d.      Pengadaan perlengkapan dengan cara menyewa atau meminjam
e.       Pengadaan perlengkapan sekolah dengan cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan sekolah.
Memilih sarana dan prasana pendidikan islam bukanlah berupa resep yang lengkap dengan petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana pembelajaran hendakaya direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang tersedia, pendidik mana yang akan mempergunakannya, dan yang peserta didik mana yang di hadapi. Faktor lain yag hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan sarana pembelajaran adalah kesesuaian dengan ruang dan waktu.
3.      Inventarisasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan dan penyusunan barang-barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan taau pedoman-pedoman yang berlaku. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri keuangan RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 bahwa barang milik negara berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber baik secara keseluruhan atau bagian sebagainya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya yang barang-barang dibawah penguasaan kantor departemen dan kebudayaan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
a.       Pencatatan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan didalam buku penerimaan barang, buku bukan inventaris, buku (kartu) stok barang.
b.      Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di sekolah baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis golongannya. Biasanya kode barang itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
c.       Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan daalm periode tertentu, sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnya, pelaporan dapat dilakukan pada bulan juli, oktober, januari, dan april tahun berikutnya.
4.      Pengawasan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Sekolah
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, perlu adanya kontrol baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan (control) terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
Pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai ini akan sangat membantu terhadap kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh karena itu, semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan, pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diperdayakan dengan sebaik mungkin.
Program perawatan ini yang bisa disebut program perawatan preventif memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya perbaikan, dan menetapkan biaya efektif perawatan sarana dan prasarana sekolah, melestarikan kerapian dan keindahan, dan menghindarkan dari kehilangan atau setidaknya meminimalisir kehilangan.[12]
Program perawatan ini dapat di tempuh melalui langkah-langkah berikut ini:
1.      Membentuk tim pelaksana perawatan preventif di sekolah .
2.      Membuat daftar sarana dan prasarana termasuk seluruh perawatan yang ada di sekolah.
3.      Menyiapkan jadual tahunan kegiatan perawatan untuk setiap perawatan dan fasilitas sekolah .
4.      Menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian di sekolah.
5.      Memberi penghargaan bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.

Adapun program perawatan preventif di sekolah tersebut dapat dilaksanakan dengan: (1) Memberikan arahan kepada tim pelaksana perawatan preventif dan mengkaji ulang terhadap program  yang telah dilaksanakan secara teratur; (2) Mengupayakan pemantauan bulanan ke lokasi tempat sarana prasarana, untuk mengevaluasi aktivitas pelaksanaannya berdasarkan jadual yang telah dilaksanakan; (3) Menyebarkan informasi tentang program perawatan preventif untuk seluruh warga sekolah terutama guru dan siswa; dan (4) Membuat program lomba perawatan terhadap sarana dan fasilitas sekolah untuk memotivasi.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu : ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat. Ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
5.      Penghapusan Sarana Dan Prasarana Pendidikan.
Pengahapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan, penghapusan bertujuan untuk :
a.       mencegah dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan yang perlengkapan yang rusak.
b.      mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna lagi.
c.       membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan.
d.      meringankan beban inventaris.
Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
a.       Barang-barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
b.      Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
c.       Barang-barang kuno yang penggunaannya sudah tidak efisien lagi.
d.      Barang-barang yang terkena larangan.
e.       Barang-barang yang mengalami penyusustan di luar kekuasaaan pengurus.
f.       Barang-barang yang pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya.
g.      Barang-barang yang berlebihan dan tidak digunakan lagi.
h.      Barang-barang yang dicuri.
i.        Barang-barang yang diselewengkan.
j.        Barang-barang yang terbakar dan musnah akibat bencana alam.
Dalam penghapusan barang ini, kepala sekolah beserta stafnya hendaknya mengelompokkan dan mendata barang-barang yang akan dihapus, kemudian mengajukan usulan penghapusan beserta lampiran jenis barang yang akan dihapus ke Diknas/Depag. Setelah SK dari kantor pusat tentang penghapusan barang sesuai berita acara yang ada. Penghapusan barang ini dapat dilakukan dengan cara pemusnahan atau pelelangan.
Masalah lain yang perlu diperhatikan ialah perusakan yang sering dilakukan oleh siswa “gatal tangan”. Perilaku ini banyak penyebabnya, antara lain adanya rasa kurang aman, frustasi, balas dendam karena merasakan ketidak adilan, dan perkelahian antar kelompok. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut antara lain :
a.       Bangkitkan rasa bangga akan keindahan, keunikan sekolah. Ini harus dicontohkan oleh kepala sekolah, guru, dan aparat lainnya. Ajaran agama tentang kebersihan dan keindahan dapat membantu disini.
b.      Siapkan bangunan dalam kondisi prima pada tahun ajaran baru. Itu dilakukan dalam liburan sekolah. Dinding dibersihkan, bangku dan lain-lain demikian juga. Anak-anak yang masuk pada hari-hari pertama tidak lagi melihat coret-coretan pada dinding atau pada bangkunya. Ini akan ada pengaruhnya.
c.       Ketertiban di kelas harus terkendali. Hal-hal kecil jangan di biarkan. Kadang-kadang tanpa diketahui hal kecil itu berkembang menjadi besar.
d.      Jangan mengatakan bahwa anak-anak itu nakal hanya karena membuat coretan pada dinding. Lebih bijak memanggilnya, dan guru menghapus coretan itu bersama anak itu tadi. Boleh dinasehati agar tidak membuat coretan.
Dalam hal menaggulangi kenakalan siswa, fungsi guru agama diperkirakan cukup besar. Kerja sama guru agama dengan seluruh aparat sekolah sangat diperlukan untuk menanggulangi kenakalan secara bersama-sama.  
Pemeliharaan sarana dan prasarana sebenarnya memerlukan dana yang cukup besar, ini tidak bisa dihindari. Tujuannya antara lain supaya sarana dan prasarana tidak cepat rusak, disebabkan pengaruhnya besar pada kesuksesan Pendidikan Islam.







BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN 
1.   Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses       kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif.
2. Tujuan daripada pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien.
3.   Prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam meliputi: a) prinsip pencapaian tujuan, b) prinsip efisiensi, c) prinsip administratif, d) prinsip kejelasan tanggung jawab, e) prinsip kekohesifan.
4.   Proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan islam  berkaitan erat dengan : a. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan islam. b. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan islam. c. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan islam. d. Pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan islam. e. Pengahapusan sarana dan prasarana sekolah.











DAFTAR PUSTAKA


Arikunto, Suharsimi, dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Aditya Media, 2008
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, strategi, dan Implementasi, Bandung: PT Remaja  Rosdakarya, 2002
Qomar, Mujamil, Epistemologi Pendidikan Islam dari Metode Rasional Hingga Metode Kritik, Jakarta: Erlangga, 2005
Qomar, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta: Erlangga, 2000
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2004
Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, Surabaya: Elkaf, 2006


[1] Mujamil Qomar, Epistemologi Pendidikan Islam dari Metode Rasional Hingga Metode Kritik, (Jakarta: Erlangga, 2005), 179
[2] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2004), 179
[3] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media, 2008), 273
[4] Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam, (Surabaya: Elkaf, 2006), 85
[5] Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, strategi, dan Implementasi, (Bandung: PT Remaja  Rosdakarya, 2002),49-50
[6] Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam, (Jakarta: Erlangga, 2007), 171
[7] Ibid, 172
[8] Ibid, 173
[9] Ibid
[10] Sulistyorini, Manajemen……, 86
[11] Ibid, 87
[12] Mujamil, Manajemen………, 175