BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem
pendidikan merupakan rangkaian-rangkaian dari sub system atau unsur-unsur
pendidikan yang saling terkait dalam mewujudkan keberhasilannya. Ada tujuan,
kurikulum, materi, metode, pendidik, peserta didik, sarana, alat, pendekatan
dan sebagainya. Keberadaan satu unsur membutuhkan keberadaan unsur lain, tanpa
keberadaan salah satu diantara unsur-unsur itu proses pendidikan menjadi
terhalang, sehingga mengalami kegagalan.[1]
Keberadaan
sarana pendidikan mutlak dibutuhkan dalam proses pendidikan, sehingga termasuk
dalam komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proses
pendidikan. Tanpa sarana pendidikan, proses pendidikan akan mengalami kesulitan
yang sangat serius, bahkan bias mengagalkan pendidikan. Suatu kejadian yang
mesti dihindari oleh semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.
Proses
pendidikan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Agar tujuan
pendidikan tersebut dapat dicapai maka perlu diperhatikan segala sesuatu yang
mendukung keberhasilan tujuan pendidikan itu. Dari sekian faktor penunjang
keberhasilan tujuan pendidikan, kesuksesan dalam proses pembelajaran merupakan
salah satu faktor yang dominan. Sebab
didalam proses pembelajaran itulah terjadinya interialisasi nilai-nilai dan
pewarisan budaya maupun norma-norma secara langsung. Karena itu, kegiatan
belajar mengajar merupakan ujung tombak untuk tercapainya pewarisan nilai-nilai
diatas. Untuk itu perlu sekali dalam proses pembelajaran itu diciptakan suasana
yang kondusif agar peserta didik benar-benar tertarik dan ikut proses itu.[2]
Dalam
kaitannya dengan usaha menciptakan suasana yang kondusif itu sarana dan
prasarana pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Sehingga baik
buruknya manajemen sarana dan prasarana pendidikan akan berpengaruh terhadap
proses pembelajaran.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam?
2. Apa saja tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
4. Bagaimana proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
1. Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam?
2. Apa saja tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
3. Bagaimana prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
4. Bagaimana proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Manajemen Sarana dan
Prasarana Pendidikan Islam
Sarana pendidikan adalah
semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang
bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan
dengan lancar, efektif, teratur dan efisien.[3]
Misalnya: gedung, ruang kelas, meja kursi serta alat-alat media pengajaran.
Adapun yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak
langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran. Seperti halaman,
kebun, taman, jalan menuju madrasah , tetapi jika dimanfaatkan secara langsung
untuk proses belajar mengajar, seperti taman madrasah untuk pengajaran biologi,
halaman madrasah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana
pendidikan.
Manajemen sarana
prasarana dapat diartikan sebagai proses kerjasama pendayagunaan semua sarana
dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.[4] Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa sarana dan
prasarana yang ada harus didaya gunakan dan dikelola untuk kepentingan proses
pembelajaran. Pengelolaan sarana dan prasarana tersebut dimaksudkan agar
penggunaannya bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Manajemen sarana
dan prasarana pendidikan bertugas mengatur dan menjaga sarana dan prasarana
pendidikan agar dapat memberikan kontribusi pada proses pendidikan secara
optimal dan berarti. Kegiatan pengelolaan ini meliputi kegiatan perencanaan,
pengadaan, pengawasan, penyimpanan inventarisasi, dan penghapusan serta
penataan.[5]
Sarana dan
prasarana pendidikan itu dalam
lembaga pendidikan Islam sebaiknya dikelola dengan sebaik mungkin dengan
mengikuti kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut:[6]
1.
Lengkap,
siap dipakai setiap saat, kuat dan awet.
2.
Rapi,
indah, bersih, anggun, dan asri sehingga menyejukkan pandangan dan perasaan
siapa pun yang memasuki komplek lembaga pendidikan Islam.
3.
Kreatif,
inovatif, responsif dan bervariasi sehingga dapat merangsang timbulnya
imajinasi peserta didik.
4.
Memiliki
jangkauan waktu yang panjang melalui
perencanaan yang matang untuk menghindari kecenderungan bongkar pasang
bangunan.
5.
Memiliki
tempat khusus untuk beribadah maupun pelaksanaan kegiatan sosio-religius
seperti mushalla atau masjid.
Ketentuan ini
ketika diterapkan pada jenjang pendidikan yang berbeda, akan menghasilkan
keputusan yang berbeda pula. Misalnya pada ketentuan harus kreatif, inovatif, responsif,
dan bervariasi antara lembaga madrasah Ibtidaiyah dengan madrasah Aliyah sangat
berbeda, seperti penataan meja. Penataan ini pada madrasah Ibtidaiyah bisa
berbeda-beda antara semua kelas. Ada yang seluruh meja di depan papan tulis
seperti yang terjadi selama ini, ada kelas yang penataan mejanya dalam bentuk
oval, separuh oval, beberapa meja bulat, dan sebagainya. Tetapi untuk madrasah
Aliyah tidak perlu sevariasi itu.
Untuk penataan
lingkungan dalam kompleks sekolah/madrasah/perguruan tinggi/pesantren
seharusnya rapi, indah, bersih, anggun dan asri. Keadaan ini setidaknya
menjadikan peserta didik merasa betah (kerasan) berada di lembaga pendidikan
baik sewaktu proses pembelajaran berlangsung di kelas, waktu istirahat, ketika
berkunjung ke sekolah, bahkan tamu-tamu dari luar juga diharapkan merasakan hal yang sama.
Kenyataan di lapangan kebanyakan lembaga pendidikan Islam kurang memperhatikan
kerapian, kebersihan, keindahan, keanggunan dan keasrian tersebut apalagi
pesantren, kecuali dalam jumlah yang amat sedikit seperti pesantren An-Nur
Bululawang Malang yang telah mengelola lingkungan dalam komplek pesantren cukup
indah. Taman-tamannya diatur bagus dan ada semacam kebun binatang mini.[7]
Nabi pernah bersabda:
Ø¥َÙ†َّ اللهَ جَÙ…ِÙŠْÙ„ٌ ÙŠُØِبُّ الْجَÙ…َالََ
("Sesungguhnya
Allah itu indah, Dia menyukai terhadap keindahan").
Gedung-gedung yang
dibangun harus diupayakan melalui perencanaan yang matang sehingga minimal
digunakan dalam waktu 25 tahun. Untuk itu gedung harus kuat, awet dan posisinya
tepat
sehingga tidak sampai dibongkar kemudian didirikan gedung baru di tempat yang
sama dalam waktu yang relatif cepat, karena cara itu adalah pemborosan.
Sebaiknya gedung itu dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di samping
menghemat tanah juga terkesan kokoh. Bentuk gedung pun sebaiknya juga indah dan
memiliki gaya arsitektur yang khas yang menyebabkan orang yang memandang merasa
tertarik.[8]
Di samping itu,
suatu keharusan juga untuk membangun masjid atau setidaknya mushalla. Bangunan
ini bukan sekadar simbol bagi lembaga pendidikan Islam tetapi memang merupakan
kebutuhan riil untuk beribadah ketika pegawai dan peserta didik berada di
sekolah. Masjid atau Mushalla itu juga bisa dimanfaatkan sebagai laboratorium
ibadah bagaimana cara berwudhu yang benar, dan bagaimana mempraktekkan shalat
yang benar, keduanya bisa dilaksanakan di tempat tersebut. Lebih dari itu,
masjid atau mushalla diupayakan ikut mewarnai perilaku islami warga sekolah
sehari-hari dengan mengoptimalkan kegiatan keagamaan maupun kegiatan ilmiah
yang ditempatkan di masjid atau mushalla.[9]
Dalam mengelola
sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat
dalam manajemen yang pada umumnya, yaitu mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan
oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan semua sarana dan
prasarana yang mendukung terhadap proses pembelajaran.
Tujuan dari pada
pengelolaan sarana dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan
secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidika agar proses
pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien. Berkaitan dengan
tujuan ini. Bafadal (2003) menjelaskan secara rinci tentang tujuan manajemen
sarana dan prasarana pendidikan sebagai berikut:[10]
1.
Untuk
mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana sekolah melalui sistem perencanaan
dan pengadaan yang hati-hati dan seksama, sehingga sekolah memiliki sarana dan
prasarana sesuai dengan kebutuhan.
2.
Untuk
mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien
3.
Untuk
mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga keadaannya
selalu dalam kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personil
sekolah.
Manajemen sarana
dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah/sekolah islam yang
bersih, rapi, indah, sehingga menciptakan kondisi yang menyenangkan baik bagi
guru maupun untuk berada di sekolah islam. Di samping itu juga
diharapkan tersedianya alat-alat fasilitas belajar yang memadai secara
kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh
guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.
B.
Prinsip-Prinsip Manajemen Sarana
dan Prasarana Pendidikan Islam
Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah
terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bias tercapai dengan
maksimal. Menurut Bafadal prinsip-prinsip tersebut antara lain:[11]
1.
Prinsip pencapaian tujuan
Pada dasarnya
manajemen perlengkapan sekolah di lakukan dengan maksud agar semua fasilitas
sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen
perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilamana fasilitas sekolah itu
selalu siap pakai setiap saat, pada sat seorang personel sekolah akan
menggunakannya.
2.
Prinsip Efisiensi
Dengan prinsip
efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di lakukan
dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang
berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi
berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah
hendaknya di lengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya.
Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di
perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, apabila di pandang perlu, di
lakukan pembinaan terhadap semua personel.
3.
Prinsip Administratif
Yaitu manajemen sarana dan prasarana disekolah harus
selalu memperhatikan undang-undang, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan
oleh pihak yang berwenang.
4.
Prinsip kejelasan tanggung jawab
Di Indonesia
tidak sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh
karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya
melibatkan banyak orang. Bilamana hal
itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan
pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua
orang yang terlibat itu perlu di deskripsikan dengan jelas
5.
Prinsip kekohesifan
Dengan prinsip
kekohesifan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya
terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh
kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan
itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara satu
dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.
C.
Proses Manajemen Sarana dan
Prasarana Pendidikan Islam
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan disekolah berkaitan
erat dengan aktivitas-aktivitas pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan
pemeliharaan, inventarisasi, serta penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
islam. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya suatu proses dan keahlian di dalam mengelolanya. Dan tindakan prefentif yang
tepat akan sangat berguna bagi instansi.
Dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
agar dalam kondisi siap pakai, diperlukan tugas khusus yang menanganinya. Hal
ini dimaksudkan untuk membantu guru dalam mempersiapkan perlengkapan yang
dibutuhkan, utamanya yang berkaitan erat dengan sarana dan prasarana yang
menunjang.
1. Perencanaan
Sarana Dan Prasarana Pendidikan Islam
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan islam
merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam
proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan yang diperlukan
(primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus
dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana
dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang
didapatkan), beserta harganya. Berkaiatan dengan ini Jones (1969) menjelaskan
bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali
dengan analisis jenis pengalaman pendidikan yang diprogramkan di sekolah
menurut Sukarna (1987) adalah sebagai berikut:
a.
Menampung semua usulan pengadaan
perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau
mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b.
Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan
sekolah untuk periode tertentu.
c.
Memadukan rencana kebutuhan yang telah
disusun dengan perlengkapan yang tersediasebelumya.
d.
Memadukan rencana kebutuhan dengan dana
atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana yang tersedia
tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang diperlukan, maka perlu
diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan
dengan melihat urgensi setiap perlengkapan yang diperlukan.
e.
Memadukan rencana (daftar) kebutuhan
perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu
diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas menngenai perlengkapan
yang paling penting.
f.
Penetapan rencana pengadaan akhir.
2.
Pengadaan Sarana Dan Prasarana
Pendidikan Di Sekolah
Pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan di sekolah pada hakekatnya adalah kelanjutan dari
program perencanaan yang telah disusun sekolah sebelumnya.
Sistem pengadaan
sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain
adalah seperti yang disebutkan dibawah ini :
a.
Dropping dari pemerintah, hal ini
merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah. Bantuan ini
sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b.
Pengadaan sarana dan prasarana sekolah
dengan cara membeli baik secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih
dahulu.
c.
Meminta sumbangan wali murid atau mengajukan
proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga sosial yang
tidak mengikat.
d.
Pengadaan perlengkapan dengan cara
menyewa atau meminjam
e.
Pengadaan perlengkapan sekolah dengan
cara tukar menukar barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan
sekolah.
Memilih sarana
dan prasana pendidikan islam bukanlah berupa resep yang lengkap dengan
petunjuk-petunjuknya, lalu pendidik menerima resep itu begitu saja. Sarana
pembelajaran hendakaya direncanakan, dipilih dan diadakan dengan teliti sesuai
dengan kebutuhan sehingga penggunaannya berjalan dengan wajar. Untuk itu
pendidik hendaknya menyesuaikan dengan sarana pembelajaran dengan faktor-faktor
yang dihadapi, yaitu tujuan apakah yang hendak dicapai, media apa yang
tersedia, pendidik mana yang akan mempergunakannya, dan yang peserta didik mana
yang di hadapi. Faktor lain yag hendaknya dipertimbangkan dalam pemilihan
sarana pembelajaran adalah kesesuaian dengan ruang dan waktu.
3.
Inventarisasi Sarana Dan Prasarana
Pendidikan
Inventarisasi
dapat diartikan sebagai pencatatan dan penyusunan barang-barang milik negara
secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan taau
pedoman-pedoman yang berlaku. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri keuangan
RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 bahwa barang milik negara berupa semua barang
yang berasal atau dibeli dengan dana yang bersumber baik secara keseluruhan
atau bagian sebagainya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
ataupun dana lainnya yang barang-barang dibawah penguasaan kantor departemen
dan kebudayaan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Bafadal (2003) meliputi :
a.
Pencatatan sarana dan prasarana sekolah
dapat dilakukan didalam buku penerimaan barang, buku bukan inventaris, buku
(kartu) stok barang.
b.
Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan
yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan
menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong
sebagai barang inventaris. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam
mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di sekolah baik ditinjau dari
kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis golongannya. Biasanya kode barang
itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah,
dan barang.
c.
Semua perlengkapan pendidikan di sekolah
yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut sering
disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan daalm periode
tertentu, sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnya,
pelaporan dapat dilakukan pada bulan juli, oktober, januari, dan april tahun
berikutnya.
4.
Pengawasan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Pendidikan Di Sekolah
Pengawasan
merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan
organisasi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, perlu
adanya kontrol baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan (control)
terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha yang
ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau
memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik mungkin
demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
Pemeliharaan
terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan aktivitas yang
harus dijalankan untuk menjaga agar perlengkapan yang dibutuhkan oleh personel
sekolah dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai ini akan sangat membantu
terhadap kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Oleh
karena itu, semua perlengkapan yang ada di sekolah membutuhkan perawatan,
pemeliharaan, dan pengawasan agar dapat diperdayakan dengan sebaik mungkin.
Program
perawatan ini yang bisa disebut program perawatan preventif memiliki tujuan
untuk meningkatkan kinerja, memperpanjang usia pakai, menurunkan biaya
perbaikan, dan menetapkan biaya efektif perawatan sarana dan prasarana sekolah,
melestarikan kerapian dan keindahan, dan menghindarkan dari kehilangan atau
setidaknya meminimalisir kehilangan.[12]
Program perawatan ini dapat di tempuh melalui langkah-langkah berikut ini:
1.
Membentuk tim pelaksana perawatan
preventif di sekolah .
2.
Membuat daftar sarana dan prasarana
termasuk seluruh perawatan yang ada di sekolah.
3.
Menyiapkan jadual tahunan kegiatan
perawatan untuk setiap perawatan dan fasilitas sekolah .
4.
Menyiapkan lembar evaluasi untuk menilai
hasil kerja perawatan pada masing-masing bagian di sekolah.
5.
Memberi penghargaan bagi mereka yang
berhasil meningkatkan kinerja peralatan sekolah dalam rangka meningkatkan
kesadaran dalam merawat sarana dan prasarana sekolah.
Adapun program perawatan preventif di
sekolah tersebut dapat dilaksanakan dengan: (1) Memberikan arahan kepada tim
pelaksana perawatan preventif dan mengkaji ulang terhadap program yang telah dilaksanakan secara teratur; (2)
Mengupayakan pemantauan bulanan ke lokasi tempat sarana prasarana, untuk mengevaluasi
aktivitas pelaksanaannya berdasarkan jadual yang telah dilaksanakan; (3)
Menyebarkan informasi tentang program perawatan preventif untuk seluruh warga
sekolah terutama guru dan siswa; dan (4) Membuat program lomba perawatan
terhadap sarana dan fasilitas sekolah untuk memotivasi.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu : ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat. Ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu : ditinjau dari sifatnya, yaitu : pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat. Ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu : pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
5.
Penghapusan Sarana Dan Prasarana
Pendidikan.
Pengahapusan
sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik
lembaga (bisa juga milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen
sarana dan prasarana pendidikan, penghapusan bertujuan untuk :
a.
mencegah dan membatasi kerugian yang
lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan yang perlengkapan
yang rusak.
b.
mencegah terjadinya pemborosan biaya
pengamanan yang tidak berguna lagi.
c.
membebaskan lembaga dari tanggung jawab
pemeliharaan dan pengamanan.
d.
meringankan beban inventaris.
Kepala sekolah memiliki kewenangan
untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan
yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian
pula prosedurnya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
a.
Barang-barang dalam keadaan rusak berat
sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
b.
Barang-barang yang tidak sesuai dengan
kebutuhan.
c.
Barang-barang kuno yang penggunaannya
sudah tidak efisien lagi.
d.
Barang-barang yang terkena larangan.
e.
Barang-barang yang mengalami penyusustan
di luar kekuasaaan pengurus.
f.
Barang-barang yang pemeliharaannya tidak
seimbang dengan kegunaannya.
g.
Barang-barang yang berlebihan dan tidak
digunakan lagi.
h.
Barang-barang yang dicuri.
i.
Barang-barang yang diselewengkan.
j.
Barang-barang yang terbakar dan musnah
akibat bencana alam.
Dalam
penghapusan barang ini, kepala sekolah beserta stafnya hendaknya mengelompokkan
dan mendata barang-barang yang akan dihapus, kemudian mengajukan usulan
penghapusan beserta lampiran jenis barang yang akan dihapus ke Diknas/Depag.
Setelah SK dari kantor pusat tentang penghapusan barang sesuai berita acara
yang ada. Penghapusan barang ini dapat dilakukan dengan cara pemusnahan atau
pelelangan.
Masalah lain yang perlu diperhatikan ialah perusakan yang sering dilakukan oleh siswa “gatal tangan”. Perilaku ini banyak penyebabnya, antara lain adanya rasa kurang aman, frustasi, balas dendam karena merasakan ketidak adilan, dan perkelahian antar kelompok. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut antara lain :
Masalah lain yang perlu diperhatikan ialah perusakan yang sering dilakukan oleh siswa “gatal tangan”. Perilaku ini banyak penyebabnya, antara lain adanya rasa kurang aman, frustasi, balas dendam karena merasakan ketidak adilan, dan perkelahian antar kelompok. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut antara lain :
a.
Bangkitkan rasa bangga akan keindahan,
keunikan sekolah. Ini harus dicontohkan oleh kepala sekolah, guru, dan aparat
lainnya. Ajaran agama tentang kebersihan dan keindahan dapat membantu disini.
b.
Siapkan bangunan dalam kondisi prima pada
tahun ajaran baru. Itu dilakukan dalam liburan sekolah. Dinding dibersihkan,
bangku dan lain-lain demikian juga. Anak-anak yang masuk pada hari-hari pertama
tidak lagi melihat coret-coretan pada dinding atau pada bangkunya. Ini akan ada
pengaruhnya.
c.
Ketertiban di kelas harus terkendali.
Hal-hal kecil jangan di biarkan. Kadang-kadang tanpa diketahui hal kecil itu
berkembang menjadi besar.
d.
Jangan mengatakan bahwa anak-anak itu
nakal hanya karena membuat coretan pada dinding. Lebih bijak memanggilnya, dan
guru menghapus coretan itu bersama anak itu tadi. Boleh dinasehati agar tidak
membuat coretan.
Dalam hal
menaggulangi kenakalan siswa, fungsi guru agama diperkirakan cukup besar. Kerja
sama guru agama dengan seluruh aparat sekolah sangat diperlukan untuk
menanggulangi kenakalan secara bersama-sama.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana sebenarnya memerlukan dana yang cukup besar, ini tidak
bisa dihindari. Tujuannya antara lain supaya sarana dan prasarana tidak cepat
rusak, disebabkan pengaruhnya besar pada kesuksesan Pendidikan Islam.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Manajemen
sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan
prasarana pendidikan secara efektif.
2. Tujuan daripada pengelolaan sarana
dan prasarana sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional
berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa
berlangsung secara efektif dan efisien.
3. Prinsip-prinsip
manajemen sarana dan prasarana pendidikan Islam meliputi: a) prinsip pencapaian
tujuan, b) prinsip efisiensi, c) prinsip administratif, d) prinsip kejelasan
tanggung jawab, e) prinsip kekohesifan.
4. Proses
manajemen sarana dan prasarana pendidikan islam berkaitan erat dengan : a. Perencanaan sarana
dan prasarana pendidikan islam. b. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
islam. c. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan islam. d. Pengawasan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan islam. e. Pengahapusan sarana
dan prasarana sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, dan Lia Yuliana, Manajemen
Pendidikan, Yogyakarta: Aditya Media, 2008
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah:
Konsep, strategi, dan Implementasi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002
Qomar, Mujamil, Epistemologi
Pendidikan Islam dari Metode Rasional Hingga Metode Kritik, Jakarta:
Erlangga, 2005
Qomar, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam,
Jakarta: Erlangga, 2000
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam,
Jakarta: Kalam Mulia, 2004
Sulistyorini, Manajemen Pendidikan
Islam, Surabaya: Elkaf, 2006
[1] Mujamil Qomar, Epistemologi
Pendidikan Islam dari Metode Rasional Hingga Metode Kritik, (Jakarta:
Erlangga, 2005), 179
[2] Ramayulis, Ilmu Pendidikan
Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2004), 179
[3] Suharsimi Arikunto dan Lia
Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media, 2008), 273
[4] Sulistyorini, Manajemen
Pendidikan Islam, (Surabaya: Elkaf, 2006), 85
[5] Mulyasa, Manajemen Berbasis
Sekolah: Konsep, strategi, dan Implementasi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002),49-50
[6] Mujamil Qomar, Manajemen
Pendidikan Islam, (Jakarta: Erlangga, 2007), 171
[7] Ibid, 172
[8] Ibid, 173
[9] Ibid
[10] Sulistyorini, Manajemen……,
86
[11] Ibid, 87
[12] Mujamil, Manajemen………,
175